Archistyle
help about architecture withuot make a trouble

IMB ( Izin Mendirikan Bangunan) ,

saya  “si bodoh” selaku penulis blog ini untuk kesekian kalinya mendapat topik suatu permasalahan yang sangat nyata terjadi di sekitar kita,namun sama sekali tidak kita sadari.

mungkin kalian bertanya-tanya soal permasalahn tersebut??? yang jelas permasalahan ini cukup memusingkan pemerintah kota SURABAYA. Permasalahan yang saya maksud adalah “IMB”.

sebenarnya apakah IMB itu..????

IMB merupakan singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan yang mana untuk mendapatkan izin tersebut masyarakat yang mau mendirikan bangunan harus mematuhi persyaratan yang telah di ajukan oleh pemerintah SURABAYA.

berdasarkan artikel-artikel yang beredar aspek-aspek yang di tinjau oleh pemerintah antara lain:

-luas bangunan yang mana nantinya memberi batasan seberapa luas bangunan itu nantinya

-tinggi bangunan ,di tujukan agar ketinggian bangunan yang di rencanakan tidak melebihi batas .

-kegunaan bangunan,yang mana bangunan itu nantinya harus jelas fungsinya sebagai apa..

kalau bisa memenuhi aspek yang diberi oleh pemerintah seperti yang di atas ,bisa di jamin kota SURABAYA akan menjadi kota yang sangat rapi ,ideal,harmonis..

Namun sayangnya hal tersebut masih belum bisa terwujud..,kenapa demikian??

itu dikarenakan ada sebagian masyarakat yang belum mematuhi peraturan  pemerintah terkait izin mendirikan bangunan tersebut..karena tidak ingin dibatasi oleh pemerintah dalam pembangunannya mereka pun membangun seenaknya tanpa mengajukan surat permohonan IMB ke pemerintah…

Alhasil,sekarang bisa kita jumpai di SURABAYA begitu banyak bangunan yang tidak memenuhi syarat  sesuai aspek penilaian pemerintah..

kota yang harusnya menjadi harmonis,rapi ,dan,ideal kini malah keliahatan kumuh dan tidak teratur..

lantas bagaimana sikap pemerintah mengantisipasi hal tersebut??

banyak cara yang dilakukan pemerintah  mulai dari imbauab berupa spanduk-spanduk di pinggiran jalan sampai dengan penertiban bangunan yang ketahuan tidak memiliki IMB ..

mungkin hal tersebut cukup efektif tapi akan lebih efektif lagi kalau masyarakat nantinya memiliki kesadaran untuk mengikuti peraturan pemerintah mengenai syarat kelayakan membangun sebuah bangunan..toh pemerintah juga menerapkan hal tersebuat agar nantinya kota yang kita tempati lebih kelihatan enak di pandang mata..bukankah kita juga selaku masyarakat kota SURABAYA yang akan bangga jika kota kita menjadi kota yang terkenal karena kerapiannya??

dibawah ini adalah foto tatanan kota surabaya di era jaman belanda..

great

bisa kita lihat gambar di atas adalah kota surabaya tempo dulu yang sangat tertata rapi..bangunan semua sesuai aturan ,jalan-jalan lebar ..pokoknya semua serba rapi..padahal waktu itu negara kita lagi dalam masa di jajah oleh belanda..

sekarang pertanyaan saya selaku orang bodoh adalah,kenapa belanda yang menjajah kita saja  mau memperhatikan penataan kota kita sedemikian rupa hingga rapi dan teratur..??

setelah gambar di atas berikut di bawah ini adalah foto kota surabaya di masa sekarang…,dimana tidak ada lagi penjajah..

di mana seharusnya kita bisa bebas berekspresi untuk memperindah kota kita tanpa rasa takut…namun apa yang terjadi silahkan lihat di bawah ini..

none

gambar di atas menunjukkan betapa buruknya penataan kota kita saat ini..diman terlihat jelas gedung lebih tinggi dan ter lalu mepet  dengan tiang listrik maupun pinggiran jalan…sungguh mengecewakan..!!!!

dengan otak bodoh saya,saya bertanya dalam pikiran saya “siapa yang patut di persalahkan sekarang”???apakah masyarakat kita yang kesadarannya kurang,pemerintah yang kurang sigap.atau bahkan kolonial baelanda yang berhenti menjajah kita..???

silahkan jawab itu di dalam pikiran kalian masing-masing..


Satu Tanggapan to “IMB ( Izin Mendirikan Bangunan) ,”

  1. em……kreatif juga,,,,,,,,jangan lupa bezok ajari bwt blog yo………….


Tinggalkan komentar